Gini gan sehabis saur tadi, ane ngerasa badan ane udah sakit ngilu2 gitu gan Ane rasa ane mau sakit, karena biasanya kalau ane mau sakit, begini emang ciri2nya . Ditambah lagi waktu ane BAB tadi, (Maaf gan) ada darah juga yg keluar gan! Mungkin karena perubahan cuaca makanya jadi begini gan. Solanya ane mudik dari kota tinggal ane yg terkenal panas, ke kampung opung ane yg daerah pegunungan.
Oke balik ke topik gan.
Karena puasa tinggal 2 hari lagi (Insyaallah) ane ngerasa sayang buat batalin puasa karena sakit. Jadi ane kepikiran buat disuntik. Cuma Ane ragu apakah disuntik saat puasa dapat membatalkan puasa?? setelah ane googling akhirnya dapet gan! berikut ulasannya gan!! Cekicrott!!
Spoiler for Ulasan:
Palingseru.com -Mungkin banyak orang yang tidak tahu apa hukum di suntik ketika sedang puasa? Suntik itu merupakan memasukan suatu zat kedalam tubuh manusia hal ini sama saja seperti makan dan minum jadi bisa membatlkan puasa. Namun menurut H Masyithah Umar, Dosen IAIN Antasari Banjarmasin seperti dikutip dari Tribunnews.com, disuntik saat puasa tidak membatalkan puasa namun ada ketentuan yang berlaku jadi tidak asal suntik saja. Ketentuanya adalah ketika orang yang disuntik tadi sedang melakukan puasa namun dalam keadaan sakit dan ia memerlukan suntikan untuk
menolong penyakitnya dan yang menyuntik adalah benar benar orang yang ahli medis, karena suntikan tadi untuk menolong nyawa orang yang sakit maka puasanya tidak batal.
Jadi intinya jika ketika puasa melakukan suntik untuk membuat tubuh menjadi segar dan tidak lemas itu sama saja membatalkan puasanya, namun tidak untuk orang orang yang sedang sakit yang mampu untuk berpuasa namun harus memakan obat melalui jarum suntik untuk menjaga kondisi tubuhnya dari penyakit. Jika kamu sedang sakit ada baiknya tidak usah
puasa sebab ada beberapa orang orang yang dianjurkan tidak boleh berpuasa antara lain wanita yang sedang haid, anak yang belum
baligh, musafir, orang gila tanpa disengaja, sakit keras, dan wanita hamil dan menyusui.
Spoiler for Ulasan 2 Dilengkapi Dengan Hadist dan Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata/Hidung/Telinga:
Hukum Menjalani Suntik saat Puasa Assalamu’alaikum war. Wab. Yth. Ustadz, Adakah batal puasa jika seseorang menjalani pengobatan dokter dan harus disuntik. Mohon jawabannya. Nik Zulkili
Suntik atau injeksi termasuk juga infus, dalam dunia medis dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu suntik yang murni ditujukan untuk
memasukkan obat ke dalam tubuh manusia dan suntik yang ditujukan untuk menguatkan badan atau terkadang sebagai pengganti makanan. Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya
tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga diikuti oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia. Alasannya, karena pada dasarnya puasa adalah sah hingga ada alasan kuat yang membatalkannya. Suntik tersebut tidak termasuk makan dan minum
dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum
sehingga membatalkan puasa. Adapun suntik atau infus jenis kedua, yaitu yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai
pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer
berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak? Pendapat pertama, tarmasuk yang diikuti oleh oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya,
bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Orang yang menjalani suntik atau infus seperti itu bahkan kuat tanpa makan dan minum. Pendapat kedua, suntik seperti itu juga tidak membatalkan puasa. Pendapat ini diikuti Syeh Muhammad Bakhit, Syeh Muhammad Shaltut dan Syeh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwa suntik seperti
itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Memasukkan sesuatu ke dalam lambung yang diangggap membatalkan puasa. Titik perbedaan kedua pendapat adalah pada
apakah yang dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat yang
menyebabkan manusia menjadi kuat seperti makan, minum dan zat lainnya. Mayoritas ulama melihat bahwa sesuai tujuan syariat maka suntikan yang ditujukan untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makan minum dianggap
membatalkan puasa. Hukum suntik juga berlaku untuk obat tetes mata
dan tetes kuping. Apakah obat tetes mata atau kuping membatalkan puasa atau tidak. Pendapat yang mengatakan bahwa mata dan kuping
mempunyai saluran ke lambung mengatakan itu membatalka puasa. Pendapat kedua mengatakan bahwa cairan dari mata atau kuping yang masuk ke lambung dapat dibilang sangat sedikit sehingga tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama mengatakan tetes mata tidak membatalkan karena dianggap sangat sedikit sehingga termasuk
perkara yang diampuni. Adapun obat yang dimasukkan ke hidung seperti
semprot hidung, mayoritas ulama mengatakan bahwa hidung mempunyai saluran langsung ke
organ pencernaan. Sesuatu yang masuk melalui hidung bisa langsung lambung, maka obat yang dimasukkan melalui hidung yang berbentuk cair atau pada dianggap membatalkan puasa. Hal itu sesuai hadist yang berbunyi “Kuatkanlah dalam membersihkan hidung saat wudlu, kecuali kalau dalam keadaan puasa” [Abu Dawud] Larangan memperkuat memasukkan air ke hidung saat puasa tersebut jelas menunjukkan bahwa masuknnya seusatu melalui hidung membatalkan
puasa. Syah Hisyam al-Khoyyath dan Syeh ‘Ajil Nasyami mengatakan obat semprot hidung dianggap tidak membatalkan puasa, karena tidak ditujukan untuk memasukkan sesuatu ke dalam organ pencernaan dan tidak menyerupai makan dan minum. Muhammad Niam
Dewan Asatidz *dari kitab Muftiraatus Shiyaam al-Mu’asir, Dr.
Ahmad bin Muhammad al-Khalil
Spoiler for Bonus Mencicipi Makana Pada Saat Berpuasa:
CiriCara.com – Agar masakan yang dimasak terasa enak dan nikmat, biasanya para ibu-ibu selalu mencicipi rasanya sebelum dihidangkan. Tapi, bagaimana jika sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah mencicipi masakan bisa membatalkan puasa? Seperti dikutip dari Tribunnews.com, dosen IAIN
Antasari Banjarmasin, Hj Masyithah Umar menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat fuqaha mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa. Berikut penjelasan dari masing-masing pendapat fuqaha yang diungkapkan oleh Hj Masyithah
Umar:
1. Pendapat Syafi’iyah
Menurut pendapat ini, mencicipi masakan demi menghidangkan makanan yang enak hukumnya boleh . Namun, saat mencicipi tidak
boleh ditelan, harus diludahkan kembali. Jika sampai tertelan atau bahkan sampai terasa kenyang, maka puasanya batal dan harus puasa lagi di lain hari di luar Ramadan.
2. Golongan Malikiyah
Golongan Malikiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya boleh . Namun, apabila masakan tersebut masuk ke perut walau tidak disengaja, maka puasanya batal dan harus mengqada(puasa lagi di lain hari di luar Ramadan).
3. Golongan Hanabillah
Menurut golongan ini, mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh apabila tidak diperlukan.
4. Golongan Hanafiyah
Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh, kecuali untuk juru masak . Itu artinya, orang yang berprofesi sebagai koki (untuk hidangan orang lain) masih diperbolehkan mencicipi masakan.
Ada pendapat lain yangmenyebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan bagi perempuan dan koki. Namun perlu diperhatikan, mencicipi makanan hanya sebatas ujung lidah saja dan tidak boleh ditelan (hanya untuk mengetahui rasanya), setelah itu diludahkan kembali. Jika makanan tersebut sampai tertelan, maka batallah puasanya, dan harus menggantinya di hari yang lain. (YG)
Gimana menurut pendapat agan2 yg lain. Semisalnya ada agan2 yg berprofesi sebagai dokter, atau mahasiswa kedokteran, ane minta sarannya dong gan, Apakah ane sebaiknya membatalkan puasa ane, atau bisa cuma dengan melakukan injeksi? takutnya ntar kalau dipaksain jadi bahaya pulak
Sorry ya gan berantakan, soalnya ngaskus dari hengpong. doakan TS gak jadi sakit, ataupun cepat sembuh #aamiiin.