Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Alugoro212Avatar border
TS
Alugoro212
Para Pembacok Sertu Sriyono Diserahkan ke Kejaksaan
YOGYAKARTA - Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta melimpahkan empat tersangka berikut senjata tajam jenis pedang yang digunakan saat membacok Sertu Sriyono, anggota Intel Kodim Kota Yogyakarta.

Pelimpahan berkas sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta itu menandakan penyidik polisi sudah selesai melakukan tugasnya dalam melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini sudah P-21, kami serahkan keempat tersangka berikut barang bukti," kata Kanit V Satreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Anna Rochayati, Selasa (14/5/2013).

Selama menyusun BAP, penyidik tidak menemukan banyak kendala, sebab empat tersangka yakni Marcel (37), Zainal (22), Januarius (25), dan Sulhan (23) cukup kooperatif dalam memberikan kesaksikan.

Pengacara empat tersangka, Hillarius Ngaji Merro, turut mengawal proses pelimpahan. Berkas keempat tersangka terbagi menjadi dua, yakni yang terlibat langsung melakukan penganiayaan dan yang tidak terlibat.

"Marcel sendiri tidak terlibat langsung dalam pemukulan, sementara tiga lainnya terlibat. Berkas Marcel sendiri, sedangkan tiga lainnya dijadikan satu," papar Hillarius.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto 351 tentang penganiayaan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menjerat empat orang asal Nusa Tengara Timur (NTT) itu terjadi di Jalan Dr Sutomo pada 20 Maret sekira pukul 14.00 WIB.

http://jogja.okezone.com/read/2013/0...n-ke-kejaksaan

Tolong dibina itu pak emoticon-Mad (S)
0
1.6K
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan