Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KomodoJoggingAvatar border
TS
KomodoJogging
[apa urusannya??] Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak Terulang
Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan antar Lembaga Reydonnyzar Moenek mengklaim, banyak hal positif dengan adanya KTP elektronik alias e-KTP. Menurutnya, salah satunya untuk mencegah terjadinya kimpoi siri seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Garut Aceng Fikri.

"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak. Sehingga, jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," kata Reydonnyzar, Rabu (8/5/2013).
Selain itu, lanjutnya, manfaat lain KTP elektronik adalah untuk mencegah kasus penipuan. Menurut Reydonnyzar, saat ini marak aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus berpura-pura kehilangan KTP. Dengan teknologi finger print dan alat pemindai retina diharapkan mengurangi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Sebab, kata Reydonnyzar, ada chip yang ditanam di KTP elektronik dan menyimpan data sidik jari dan retina pemiliknya. Ia juga mengungkapkan, Kemendagri telah menghimbau kepada seluruh lembaga pelayanan publik untuk menyediakan card reader. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan KTP elektronik sebagai basis pengisian data administrasi.

"Kami mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya, ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa fotokopi e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013 yang menuai kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran itu terdapat larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman membantah jika hal tersebut diatur lantaran teknologi chip yang digunakan di dalam e-KTP tidak berkualitas. Menurutnya, larangan fotokopi e-KTP lebih disebabkan untuk melindungi teknologi yang terdapat di dalam e-KTP tersebut.

"Melindungi kerusakan tetapi bukan karena mudah rusak," kata Irman saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, RAbu (8/5/2013).

Larangan itu, kata Irman juga merupakan upaya pencegahan agar hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri selama ini tidak sia-sia. "Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada chip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan supaya terwujud," ujarnya. (kompas/9/5/13)

http://nasional.kompas.com/read/2013...i.Tak.Terulang

Kemendagri semakin ngelantur gara2 e-ktp skrg jadi sampah ga berguna yg ada di dompet kita!!
0
1.9K
23
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan