bujangsixAvatar border
TS
bujangsix
Tak mau satu penjara dengan orang-orang yang di tangkapnya, susno pilih LP Cibinong
Jakarta - Susno Duadji memilih Lapas Cibinong sebagai tempat dia menghabiskan masa hukuman 3,5 tahun. Ada alasan khusus di balik permintaan lokasi Lapas. Yang utama, di Lapas itu tak ada tersangka kasus korupsi lain yang pernah diungkap kasusnya oleh Susno.



Berikut pernyataan yang dikirimkan kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo ke Kejari Jaksel, Jumat (3/5/2013). Surat itu bernomor 001/Lit.Pas/U-B-R/II/2013.

Berikut alasan lengkap Susno Duadji:

Kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan klien kami menjalani masa pidananya di Lapas Klas IIA Cibinong. Adapun pertimbangannya sebagai berikut:

1. Majelis hakim PN Jaksel mengakui Bpk Susno Duadji sebagai Wishtel Blower dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) sehingga dapat diberikan perlakuan khusus, antara lain diberikan keringanan pidana dan/atau perlindungan lainnya seperti tidak disatukan dalam Lapas yang sama dengan warga binaan pemsyarakatan kasus korupsi lainnya yang pernah dibongkar oleh Bapak Susno Duadji seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan Sjahril Djohan (Lapas Cipinang-red) yang saat ini berada di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sehingga apabila Pak Susno di tempatkan di lapas khusus korupsi tersebut dikhawatirkan keselamatan jiwanya akan terancam.

2. Bapak Susno Duadji juga masih ikut berperan aktif dan sangat diperlukan pemikiran pemikirannya sebagai masukan, khususnya dalam rancangan perubahan KUHAP yang diselenggarakan bersama para ahli hukum lainnya di Indonesia, sehingga apabila diizinkan menjalani masa pidananya di lapas klas IIA Cibinong Bapak Susno bisa lebih tenang dan tidak terganggu dalam upaya beliau memberikan masukan-masukan berupa sumbangan pemikiran menyangkut rancangan perubahan KUHAP.

3. Bahwa dalam permohonan ini kami sampaikan ayat Al-quran surat Asy Syuura (musyawarah) ayat 39 sampai 43 yang pada intinya dikaitkan dengan permohonan klien kami bisa menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan suatu kebijakan yang bijaksana dan arif.

4. Permohonan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 5 huruf g yang berbunyi, yang dimaksud dengan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adakah walaupun warga binaan pemasyaraktan berada di Lapas tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyrakat antara lain berhubungan dengan masyrakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam lapas dari anggota masyarakat yang bebas dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga.

[url]http://news.detik..com/read/2013/05/03/180041/2237637/10/ini-alasan-khusus-mengapa-susno-duadji-pilih-lapas-cibinong?991101mainnews[/url]
================================

Diubah oleh bujangsix 03-05-2013 15:44
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan