Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nara03Avatar border
TS
nara03
Akhirnya KPK Resmi Umumkan Anas Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka itu diumumkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (22/2).

"Berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan degan proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Johan.

Johan mengatakan Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

KPK menyangkakan Anas dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-aundnag No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sabtu (9/2) beredar gambar yang dokumen yang menerangkan status Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Dokumen tersebut dibantah sebagai sprindik, melainkan administrasi sebelum KPK menerbitkan Sprindik. Hal itu dikarenakan sprindik hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK.

Sementara dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Periode 1999-2004. Saat menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima pemberian berupa Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2009.

KPK mempunyai bukti berupa cek pembelian mobil seharga Rp520 juta pada September 2009 lalu. Nazaruddin diduga membeli mobil bernomor polisi B 15 AUD kemudian mengatasnamakan kepemilikannya kepada Anas.

Di lain pihak, pihak Anas membantah mobil tersebut sebagai gratifikasi. Anas mengaku membeli mobil tersebut dengan cara mencicil kepada Nazaruddin.

Cicilan tersebut sudah dibayar pertama kali kepada Nazaruddin pada akhir Agustus 2009. Anas memberikan Rp 200 juta kepada Nazaruddin dengan disaksikan oleh Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Nazaruddin, dan Maimara Tando.

Pembayaran selanjutnya, yaitu pada Februari 2010. Anas membayarkan Rp 75 juta kepada Nazaruddin. Kali ini saksi pembayaran cicilan adalah M Rahmad.

Sisa pembayarann cicilan mobil tersebut setelah Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu.

http://www.beritasatu.com/hukum/9840...tersangka.html
0
1.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan