Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI



Komisi Pemberantasan Korupsibisa meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia untuk memanggil paksa tersangka korupsi simulator ujian SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, hal ini sudah diatur dalam Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Andi ketika membacakan bunyi pasal tersebut, Sabtu, 29 September 2012.

Menurut Andi, sebenarnya KPK bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Djoko Susilo. Namun ia melihat, dalam kasus suap simulator ini, kepolisian sulit berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu karena terkait kasus pejabat tinggi di institusinya.

Pengacara Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan KPK tidak bisa langsung memanggil paksa kliennya. Tim kuasa hukum telah mengirimkan surat alasan absen dari panggilan pemeriksaan pertama. “Seharusnya KPK membalas surat kami dahulu baru mememanggil untuk yang kedua,” ucap Hotma. Balasan yang dibuat oleh KPK, kata dia, harus mengklarifikasi pemanggilan KPK ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM tersebut.

Mencermati hal ini, Andi mengatakan tidak perlu KPK membalas surat dari kuasa hukum mantan gubernur akademi polisi itu. Status Djoko Susilo, kata dia, sudah tersangka dan bukan saksi lagi. “Misalnya mau meminta keterangan perampok, kemudian perampok mengirim surat, apakah polisi akan membalasnya dengan surat juga?” ujarnya.

Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Namun, kasus tersebut kemudian menjadi rebutan KPK dan kepolisian karena tak lama berselang polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.

Hotma Sitompoel: Jangan Bilang Djoko Susilo Tak Penuhi Panggilan KPK!


Tersangka kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM untuk kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011, Irjen Djoko Susilo mengklaim sudah bersikap kooperatif terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Klaim tersebut dikatakan Juniver Girsang, salah seorang pengacara bekas Ka Korlantas Polri itu usai keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada urusannya itu. Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).

Sementara itu, pengacara DS lainnya, Hotma Sitompoel menerangkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, yang bersangkutan tidak harus selalu datang. Sebab, panggilan bisa wakilkan pengacara.

"DS sudah memenuhi panggiln KPK. Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memenuhi panggilan KPK. Ya ini, dengan kita datang," tandas Hotma.

Komentar :Jenderal, dijemput paksa TNI?! sungguh terlalau... (memalukan saja), apa perlu Malaikat yg jemput kalau alasannya pangkat??? emoticon-Cape d... (S)

Sumber : LINK
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan