Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Sedan Mercy Diambil karena Tunggak Kredit, Susanto Menggugat
Jakarta Susanto Hartanto harus gigit jari. Sebab Mercedes Benz New Eyes E230 kesayangannya diambil dealer karena menunggak pembayaran kredit. Dia pun menggugat perusahaan penyedia jasa keuangan, meski akhirnya harus kandas jua.

Hal ini terungkap dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dilansir, Senin (3/9/2012). Kasus tersebut bermula saat warga Ringinrejo, Blitar ini membeli Mercedes Benz New Eyes E230 tahun 1997 secara kredit dengan pembiayaan dari Astra Sedaya Finance.

Sebagai uang muka sedan bernopol L 1818 CB ini, Susanto menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Ada pun total harga jual Rp 202 juta dengan cicilan Rp 5 juta per bulan. Dalam perjalanan pembayaran cicilan kredit ini, ternyata Susanto sering terlambat. Hingga pada cicilan ke-25, dia menunggak.

Mendapati hal tersebut, pihak Astra Sedaya Finance pada 17 Mei 2010 sekitar pukul 10.00 WIB mengambil paksa mobil tersebut. Berlokasi di POM Bensin Pondok Indah, Jakarta Selatan, 4 orang dari Astra Sedaya Finance memberhentikan kendaraan dan menurunkan Susanto serta membawa mobil tersebut.

"Tindakan Astra Sedaya Finance berdasarkan UU yang berlaku dengan segala legalitasnya," demikian tulis alasan Astra Sedaya Finance dalam berkas kasasi tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan ini, Susanto pun menggugat Astra Sedaya Finance ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri, Jawa Timur. Setelah proses pemeriksaan, BPSK memenangkan Susanto dan memerintahkan Astra Sedaya Finance untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 180,925 juta. Nilai ini dihitung dari uang muka dan uang cicilan kredit yang telah disetor.

Tidak terima dengan putusan ini perusahaan jasa keuangan non bank yang berkantor pusat di Jalan TB Simatupang, Jaksel ini pun mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Kediri. Pada 2 Februari 2011, PN Kediri membatalkan putusan BPSK tersebut.

Tidak terima, Susanto pun melayangkan perlawanan hukum ke MA tetapi kandas. "Menolak kasasi Susanto Hartanto. Pertimbangan PN Kediri telah tepat. Gugatan konsumen kewenangan pengadilan umum sesuai Perjanjian Fudisia dimana perjanjianini berlaku sebagai UU bagi para pihak," kata ketua majelis kasasi M Saleh. Putusan yang diketok pada 28 Juli 2011 ini juga diadili oleh 2 hakim anggota lainnya, Suwandi dan Ahmad Yamanie.

http://news.detik.com/read/2012/09/0...gat?n991101605
0
5.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan