Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kodok772001Avatar border
TS
kodok772001
[Ask] Kasus money loundring dengan modus pemanfaatan nomor rekening seller FJB
Mohon bantuan sama suhu-suhu yg melek hukum...

ane sebagai seller dan juga seorang tracer (pencari) pelaku penipuan via FJB kaskus...sering sekali mendapatkan modus penggunaan nomor rekening seller yg berjualan jujur di FJB kaskus...yg dimana seller tersebut ditipu dengan menggunakan modus money loundry...

contohnya kasusnya seperti ini :
- seller A, jualan komputer harga 3jt dengan no rek 12345
- seller penipu mengcontact seller si A, dan mengaku2 bahwa dia adalah buyer dan meminta no rekening seller si A
- setelah seller penipu mendapatkan no rek si seller si A, seller penipu membuat thread FJB yg dimana harganya sama dengan seller si A
- buyer (apes) nego barang dengan seller penipu dan mentransfer ke rekening seller si A, yaitu no rek 12345
- kemudian seller penipu mengcontact seller A bahwa dialah yg mentransfer uang tersebut
- seller A mengirim komputer ke seller / buyer penipu dan buyer (apes) tertipu sama seller / buyer penipu

kasus diatas sering sekali terjadi dalam modus penipuan online via FJB...

Nah karena buyer (apes) tertipu, maka dia laporan ke kepolisian dan ke bank untuk pemblokiran yg dimana nomor rekening seller A miliki, otomatis seller A kaget karena tiba2 beliau mendapatkan panggilan dari ke kepolisian dan laporan dari bank bahwa no reknya di blokir...

ketika dalam pemprosesan di kepolisian, seller A hanya bisa menunjukkan bukti bahwa dia transaksi secara online dengan penipu dengan menunjukkan bukti :

- no hp penipu
- alamat penipu (yg pastinya palsu, dan penipu pasti mengambil via tempat kurir)
- scan ktp penipu (jika memang pihak kurir menscan ktp tersebut)
- bukti resi pengiriman
- lapak si penipu yg ternyata meminjam no rek si seller A (yg pasti seller A mendapatkan data lapak tersebut setelah dia dijebak)

sekarang mohon bantuan sama suhu-suhu hukum soal pertanyaan ane ini :

1. Bagaimana status si seller A tersebut di mata hukum...?
2. Jika buyer(apes) memaksa agar uangnya dikembalikan total ke dia atau setengah-nya saja dan seller A menolak, bagaimana kedudukan dia di mata hukum...? dikarenakan awal kesalahan transaksi adalah kecerobahan dari buyer (apes) yg tidak cek dan ricek mengenai lapak seller penipu tersebut
3. Apakah seller A bisa menjadi pelaku atau tersangka, padahal sudah ada bukti bahwa ada transaksi pengiriman barang dari pihak seller ke seller / buyer (penipu)...?

emoticon-I Love Kaskus
0
12.5K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan