cottonbathAvatar border
TS
cottonbath
Pembagian Harta Warisan di Indonesia
cuman mau share aja nih gan .

ane baru di pusingkan oleh UTS Hukum Waris tadi siang . hhe

yuk kita diskusi di sini . . .

Aturan Waris Perdata / BW
# Golongan I : Anak ( +Cucu ) dan Istri / Suami
\t- Anak dan Keturunannya ( pernikahan ke 1 ato 2 )
\t\t* Di bagi rata
\t- Isteri / Suami
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 1 = 1/3 bagian anak
\t\t* Isteri / Suami dari perkimpoian ke 2 = ¼ warisan
\t- Anak Luar Nikah ( x Jumlah Ahli Waris jika Pewaris punya Anak Sah )
\t\t* 1/3 warisan ( jika Pewaris punya Anak/Isteri Sah )
\t\t* ½ warisan ( jika Pewaris punya Keluarga keatas /saudara )
\t\t* ¾ warisan ( bersama Keluarga dari garis Menyimpang )
# Golongan 2 : Ayah, Ibu dan Saudara
\t- Ayah dan Ibu ( keduanya masih ada )
\t\t* Ayah dan Ibu = 1/3 warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* Ayah dan Ibu = ¼ warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t- Ayah atau Ibu ( salah satu meninggal )
\t\t* ½ warisan ( ada 1 saudara pewaris )
\t\t* 1/3 warisan ( ada 2 saudara pewaris )
\t\t* ¼ warisan ( ada 2+ saudara pewaris )
\t- Saudara Kandung Pewaris
\t\t* 1/1 warisan ( tidak ada ahli waris lain )
\t\t* Sisa warisan ( setelah dikurangi bagian ayah dan/atau ibu )
\t\t* Warisan dibagi rata apabila ada lebih dari 1 orang saudara
# Golongan 3 : Kakek dan Nenek ( Apabila Gol 1 dan 2 tidak ada )
\t- ½ warisan ( dari Ayah dan Ibu Pewaris )

# Golongan 4 : Keluarga Sedarah menyamping ( sampai derajat ke-6, Apabila \t\t Gol 3 tidak ada)
\t- ½ untuk keluarga Ayah dan ½ untuk keluarga Ibu
\t-
\t
Aturan Waris Islam
# Bagian Anak Kandung
\t- ½ untuk anak Perempuan Tunggal ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- 2/3 untuk anak Perempuan 2 orang / lebih ( tanpa ada anak Laki-laki )
\t- Ashabah, jika ada anak Laki-laki
\t\t* Jika ada anak Laki-laki dan Perempuan = Laki-laki 2 : 1 Perempuan
# Bagian Suami dan/atau Istri
\t- Bagian Suami
\t\t* ½, jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* ¼, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t- Bagian Isteri
\t\t* 1/4 , jika tidak ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/8, Jika ada Anak / Cucu Pewaris
# Bagian Bapak dan/atau Ibu
\t- Bagian Bapak
\t\t* 1/6, jika ada Anak / Cucu Pewaris
\t\t* 1/6 + Ashabah, jika ada Anak / Cucu Perempuan ( tanpa Anak/Cucu Laki- \t\t laki Pewaris )
\t\t* Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu Pewaris
\t- Bagian Ibu
\t\t* 1/6, jika ada Anak/Cucu Pewaris
\t\t* 1/6, jika ada Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* 1/3, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t- Bagian Bapak dan Ibu
\t\t* Masing-masing 1/6, jika ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris lebih dari 1
\t\t* Ibu 1/3 dan Bapak Ashabah, jika tidak ada Anak/Cucu/Saudara Pewaris \t\t lebih dari 1.
# Bagian Cucu
\t- ½, jika Cucu Perempuan Tunggal ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 2/3, jika Cucu Perempuan 2 orang atau lebih ( tanpa Cucu Laki-laki )
\t- 1/6 atau 2/3, jika ada Anak Perempuan. Jika Anak Perempuan ada 2 maka Cucu \t tidak dapat bagian.
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki
\t- Ashabah, jika Cucu Laki-laki dan Perempuan ( Laki-laki 2 : 1 Perempuan )

NB : Ashabah = Memberikan Sisa Harta Warisan

maaf kalo ada salah atau kurang . hhe
remusrapi
remusrapi memberi reputasi
1
4.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan