Klw jaman witch hunt si tertuduh bukanlah orang yg mengaku mempunyai kekuatan tapi hampir semuanya korban fitnah pihak lain
Sebenarnya pasal ini hanya untuk menangkap orang2 yg mengaku2 mempunyai kekuatan supranatural tanpa perlu ada orang yg menjadi korban terlebih dahulu
"Pasal 293 itu pasal tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab akibat. Ini delik sekali jadi, hanya memerlukan pengakuan dari pelaku," tutur Ronny Klw pelaku mengaku atw menginfokan ke orang lain bahwa dia bisa menyantet saja sudah masuk pasal ini
Gw liat dari awal ada arah ke situ dan jangan lupa para penegak hukum juga banyak yg bermain dengan wercok gw takutnya persidangan ini hanya sandiwara karena ada tekanan dari massa
Andi Saputra - detikNews Rabu, 07 Des 2022 11:28 WIB Jakarta - DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dengan dengan disetujui seluruh fraksi di DPR. Dari 624 pasal yang disahkan, di antaranya ancaman pidana penjara bagi dukun santet. Berdasarkan draft RKUHP yang disahkan sebagaimana dikutip detikcom...
Untungnya teroris2 kayak gini gak pinter2 banget bikin bom dan strategi jadi korban gak terlalu massif
b.omat Y gw setuju sama agan dan gw juga setuju diberantas zina, lgbt etc mendirikan khilafah bla3x bla3x Tapi selama pengusungnya aja kayak tai buat apa dibela? Emang tanda2 akhir tahun😅☕
b.omat Susah berantas zina kecuali negara ini mw dipimpin pemerintah otoriter, itu juga pasti banyak pertentangan kayak di iran kita juga bisa perang saudara
Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur bahwa : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. Seorang pria yang telah kimpoi yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, Seorang wanita yang