Membayar utang dalam Islam hukumnya wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa.
Uda mau kiamat emang banyak anak perempuan lahir daripada laki laki,beribadah di monas,Jis,ngaji di trotoar bukan di masjid,mau perang dunia 3 :lehuga