Lebih jauh Gus Yaqut menyebut adanya syarat-syarat penggunaan pengeras suara masjid yang tercantum dalam instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Di antaranya adalah orang yang terampil dan memiliki suara fasih atau tidak sumbang. "Sebenarnya sudah ada instruksi Direktur Jendral Bimbinga...
Bocah sekarang laknat bener, imsak jam 4 mbanguninnya jam 2 🖕. Pengangguran emang bebas 🖕. BTW TSnya geblek bener, keganggu kok disuruh tutup telinga 🖕.
Memotong judul. https://www.kaskus.co.id/thread/6081057e21243754905edf64/berani-tegur-amerika-indonesia-dipuji/?ref=threadlist-10&med=thread_list