Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Sri Mulyani Serahkan Nasib Kenaikan PPN 12 Persen ke Rezim Prabowo


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Maklum, pemberlakuan kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5).


Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan tim maupun perwakilan Prabowo. Hal ini dilakukan agar aspirasi dari Prabowo bisa diwadahi dalam rancangan anggaran tahun depan itu.

Komunikasi itu juga mencakup pembicaraan mengenai rancangan APBN maupun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

"Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi," katanya.

Menurut Sri Mulyani, hal itu juga harus dilakukan agar program-program Prabowo bisa dilaksanakan secepatnya.

"Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu," ucapnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga saat ditanya wartawan soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang, Jumat (8/3).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-rezim-prabowo

emoticon-Shakehand2

Jeng Sri ga ikut ke rejim yang baru ya emoticon-Mewek
jktpanasmacet
BALI999
lowbrow
lowbrow dan 5 lainnya memberi reputasi
2
805
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan